IQNA

Pengacara Pemerintah Militer Myanmar Memprotes Putusan Pengadilan Den Haag

10:26 - February 24, 2022
Berita ID: 3476504
TEHERAN (IQNA) - Pengacara pemerintahan militer Myanmar pada hari Senin menyerukan penolakan kasus yang menuduh pemerintah Asia Tenggara melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya. Pengacara ini menyatakan bahwa Mahkamah Agung PBB tidak memiliki kelayakan!

“Pada hari Senin, pengadilan PBB di Den Haag, Belanda, membuka kembali kasus genosida Rohingya untuk pertama kalinya sejak militer Myanmar merebut kekuasaan setelah kudeta pada Februari tahun lalu,” menurut IQNA, mengutip NHK.

Kasus ini dibawa ke Mahkamah Internasional oleh pemerintah Gambia, menuduh militer Myanmar melakukan genosida terhadap orang-orang Rohingya.

KoKoHlaing, perwakilan baru Myanmar, mengklaim di pengadilan bahwa kasus tersebut tidak dapat diterima karena pengadilan tidak memiliki kelayakan. Perwakilan baru pemerintah Myanmar adalah mantan perwira militer. Dia menggantikan Aung San Suu Kyi, pemimpin terguling negara yang memimpin tim hukum Myanmar dalam sidang sebelumnya dalam kasus tersebut pada 2019.

Aung San Suu Kyi ditangkap selama kudeta militer dan dijatuhi hukuman atas beberapa tuduhan. Suu Kyi telah membantah tuduhan itu.

Sejumlah laporan menunjukkan bahwa Angkatan bersenjata Myanmar membunuh sejumlah warga Rohingya dalam operasi besar-besaran di barat negara itu pada 2017. Lebih dari 700.000 Muslim Rohingya dikatakan telah melarikan diri ke Bangladesh.

Sidang dilanjutkan Rabu, dengan audiensi oleh perwakilan pemerintah Gambia. (HRY)

 

4038080

captcha