IQNA melaporkan seperti dilansir al-Ghad, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Qatar mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa sejak Minggu pekan ini (3 Oktober), pembatasan covid-19 di masjid telah dikurangi dan jaga jarak selama salat telah dihapuskan. Tempat wudu masjid juga dibuka untuk jamaah menyusul pengurangan pembatasan.
Pernyataan itu menekankan bahwa keselamatan orang yang memasuki masjid diperiksa melalui perangkat lunak khusus untuk menentukan apakah orang telah menerima kedua dosis vaksin tersebut. Juga, jamaah harus membawa sajadah pribadi untuk memasuki masjid, dan perlu mengenakan masker di ruang masjid.
Menyusul pengurangan jumlah warga Qatar yang terpapar covid-19 setiap hari, Kabinet Qatar mengumumkan selama pertemuan untuk mengurangi pembatasan-pembatasan covid-19.
Dr. Yousef Al-Muslimani, direktur medis Rumah Sakit Umum Hamad Qatar, mengatakan bahwa jika indek perang melawan covid-19 meningkat dalam beberapa hari mendatang dan jumlah rawat inap dan unit perawatan intensif menurun, pembatasan corona akan dicabut secara bertahap.
Dia juga menekankan bahwa penggunaan masker di dalam ruangan tetap wajib, tetapi tidak di luar ruangan. (hry)