IQNA

Kekhawatiran dan Keraguan Umat Muslim Dunia tentang Kehalalan Vaksin Covid-19

9:24 - December 23, 2020
Berita ID: 3474889
TEHERAN (IQNA) - Kemungkinan adanya produk turunan babi dalam pembuatan vaksin Covid-19 telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan Muslim di seluruh dunia akan kehalalan vaksin tersebut.

Al-Jazeera melaporkan, pada Oktober lalu, sekelompok diplomat dan cendekiawan Muslim Indonesia tiba di ibukota Cina untuk menyelesaikan pembelian vaksin Covid 19. Sementara para diplomat khawatir jutaan dosis vaksin akan mencapai warganya, para ulama memiliki kekhawatiran berbeda tentang legalitas vaksin menurut undang-undang Islam.

Di saat perusahaan mengembangkan vaksin untuk melawan pandemi Covid-19 dan berbagai negara berlomba-lomba untuk mendapatkan dosis yang tepat bagi warganya, sejumlah laporan terkait penggunaan produk turunan babi, yang dilarang dalam Islam, menimbulkan kekhawatiran-kekhawatiran di kalangan umat Islam tentang kemungkinan adanya gangguan dalam vaksinasi.

Pada tahun-tahun sebelumnya, kekhawatiran semacam itu telah mendorong beberapa perusahaan memproduksi vaksin tanpa babi. Misalnya, perusahaan farmasi Swiss Novartis telah mengembangkan vaksin melawan meningitis bebas babi.

Dalam kasus vaksin Covid-19, gelatin yang berasal dari daging babi digunakan sebagai zat penstabil untuk memastikan keamanan dan kemanjuran vaksin selama penyimpanan dan pengangkutan. 

Dr Salman Waqar, sekretaris jenderal British Muslim Medical Association, memperingatkan bahwa permintaan, rantai transportasi saat ini, biaya dan masa pakai yang lebih pendek dari vaksin yang tidak mengandung gelatin babi berarti bahwa zat tersebut akan digunakan di sebagian besar vaksin untuk tahun-tahun mendatang.

Dia menambahkan: “Ada perbedaan pendapat di antara para ulama akan keharaman ataukah tidak tentang zat seperti gelatin yang diambil dari babi menjadi zat lain atau tidak.”

Haron Rashid, seorang profesor di University of Sydney di Australia, percaya bahwa peraturan serupa telah dikeluarkan di masa lalu dalam kasus-kasus di mana penggunaan vaksin Covid-19 legal ketika ada bahaya yang lebih besar jika tidak menggunakan vaksin Covid-19.

Namun, juru bicara Pfizer mengatakan produk babi tidak digunakan dalam vaksin. (hry)

 

3942559

captcha