IQNA

Penjelasan HAM di Pertemuan Gereja Filipina

9:54 - December 13, 2018
Berita ID: 3472733
FILIPINA (IQNA) - Atase kebudayaan Iran di Manila, pada pertemuan para penganut pelbagai agama dan keyakinan di Gereja Yesus Kristus dari Filipina, menjelaskan HAM dalam Islam.

Menurut laporan IQNA dari Filipina, pertemuan unit koordinasi multilateral Manila yang diselenggarakan dengan tuan ruah Gereja Yesus Kristus (Gereja Mormon) Filipina, pada hari Senin, yang bertepatan dengan 10 Desember, peringatan ke-70 tahun adopsi Deklarasi Hak Asasi Manusia dan dengan tema "Meninjau pendidikan hak asasi manusia" dan membahas agenda pertemuan ini di tahun mendatang, di mana masing-masing para pengikut agama membahas masalah di pelbagai bidang hak asasi manusia.

Pendeta Carlos Rice, juru bicara Gereja Kardinal Tagle (pemimpin Gereja Katolik di Filipina), mengatakan dalam pidatonya: "Deklarasi Hak Asasi Manusia diadopsi pada tahun 1948, dan Deklarasi tentang Hak Asasi Manusia lainnya dikeluarkan pada tahun 1990. Akan lebih baik untuk memiliki lebih banyak informasi tentang Deklarasi Hak Asasi Manusia dan pandangan Organisasi Konferensi Islam, dan kami berharap bahwa pertemuan-pertemuan seperti itu akan menuntun kita untuk lebih memahami pandangan dan titik pandang satu sama lain serta mendapatkan lebih banyak kesamaan.

Lebih lanjut, Mohammad Jafari Malek, atase kebudayaan Iran di Filipina, dalam menanggapi keraguan yang dipaparkan dalam ranah pandangan Islam dan hak asasi manusia, mengatakan: “Prinsip HAM kemungkinan bersamaan dengan penciptaan umat manusia dan masing-masing ajaran Ilahi dan manusia menggabarkan dan memberikan hukum-hukum dalam bentuk dekrit dan perintah-perintah agama atau sosial untuk manusia.”

Dia menambahkan: Manshūre Kūrosh (The Cyrus Charter) ditulis 2.500 tahun yang lalu dan ditulis pada 538 SM. "Hukum Hammurabi" ditulis sekitar 800 ribu SM, atas perintah Hammurabi, raja Babel, dalam 282 hukum. Undang-undang ini adalah dokumen pertama yang diketahui di mana seorang penguasa membuat seperangkat undang-undang yang lengkap untuk bangsanya dalam pengumuman publik. "Perintah dan keyakinan Confucius" juga diterbitkan oleh filsuf terkenal dan ahli teori politik dan guru Cina pada 550 SM. Ini adalah contoh hukum yang telah ditulis tentang Hak Asasi Manusia di masa lalu.

Sejarah Hak Asasi Manusia dalam Islam

Atase kebudayaan Iran melanjutkan: sejarah hak asasi manusia dalam Islam dalam hal pembentukan dan kemunculan undang-undang dan perintah yang berkaitan dengan umat manusia kembali pada masa pembentukan dan kemunculan Islam, oleh karena itu, Islam tidak menganggap hak asasi manusia sebagai topik baru, dan itu sudah lewat dari 14 abad yang lalu.

Penjelasan HAM di Pertemuan Gereja Filipina

“Sejarah pembentukan kumpulan hukum Islam telah digambarkan dengan penurunan wahyu ayat-ayat Alquran dan sabda-sabda Nabi serta sirah praktis (perilaku) dan taqrir dari Nabi (saw),” imbuhnya.

Ja'fari Malek menambahkan, setelah tiba di Madinah, Nabi (saw) membuat kontrak antara Muslim dan warga non-Muslim, terutama orang Yahudi, dimana di situ diisyaratkan banyak hak dan kewajiban dari setiap orang dan daerah sekitarnya dimana perjanjian tersebut tersohor dengan Konstitusi Madinah atau Shahifah Madinah.

Martabat Hakiki Manusia dalam Alquran

Dia melanjutkan: Hak asasi manusia dalam pandangan Islam bukanlah hak asasi manusia, yang ditulis oleh orang biasa, dan hanya mempertimbangkan masalah materi dan fisik mereka sendiri dan tidak mempertimbangkan masalah-masalah nyata dan hakiki. Hak asasi manusia secara Islami mempertimbangkan kepentingan sejati masyarakat manusia dan Muslim, sehingga tidak ada kerugian yang masuk ke komunitas ini. Ada kebebasan berakidah dalam hak asasi manusia secara Islami dan keyakinan harus diungkapkan. Dalam Alquran, martabat hakiki manusia adalah: “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam” (QS. Al-Isra:70) untuk mengaktifkan karakter dzati ini, telah diberikan makam dan kedudukan yang berharga, yang tidak terlihat pada makhluk manapun dan ini tidak dijumpai dalam ajaran manapun seperti yang ada dalam Islam.

Atase kebudayaan Iran di Manila menyatakan: kita membaca dalam ayat yang lain, hak untuk memilih secara sadar dan bebas (yang merupakan kelaziman dari mereka yang merdeka) disediakan untuk manusia: “Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal” (QS. Az-Zumar: 18) atau alam surah Al-Insan ayat 3, Allah berfirman, “Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir.”

Penjelasan HAM di Pertemuan Gereja Filipina

Di bagian lain dari pidatonya ia berkata: "Hak asasi manusia bukanlah hal baru dan prinsip kehadiran para nabi di bumi adalah demi hak asasi manusia, dan hak asasi manusia memiliki dasar agama dan Ilahi. Demikian juga, dua sistem hukum ini, yaitu, Hak Asasi Manusia Islam dan Hak Asasi Manusia Barat, tidak saling kontradiksi, tetapi secara umum ada sekitar dua puluh hak yang sama.

Urgensi Mengamalkan Deklarasi Hak Asasi Manusia

Ja’fari Malek, di akhir pidatonya, menekankan: "Subjek HAM bukanlah masalah baru, tetapi yang penting adalah praktik sebenarnya akan deklarasi HAM yang tidak semestinya menjadi penyebab masalah politik antar negara, tetapi ironisnya kita melihatnya demikian.

Penjelasan HAM di Pertemuan Gereja Filipina

Kemudian, Raul Villanueva, salah satu wakil Filipina dari Gereja Mormon, dalam pidatonya mengatakan, “Saya ingin menekankan kebebasan beragama. Kebebasan beragama berarti kebebasan berpikir manusia. Gereja Mormon telah mengejar masalah yang sama selama dua ratus tahun terakhir. Di satu sisi, dalam menanggapi pertanyaan tentang peran apa yang dimainkan agama dalam masyarakat? Saya harus mengatakan bahwa agama adalah faktor kegiatan sosial, agama, moral dan lainnya, dan berbicara tentang kebebasan beragama adalah berbicara tentang martabat manusia serta kemanusiaan, dan bahwa kita akan seksama mendengarkan pidato orang lain di bidang ini.”

Penjelasan HAM di Pertemuan Gereja Filipina

http://iqna.ir/fa/news/3771658

 

 

captcha